Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya
Kegiatan Pembagian Sembako Lansia dan Disabilatas Desa Selisihan dalam rangka Perayaan 17 Agustus 2025
BIMBINGAN TEKNIS WEBSITE DESA BULAN JUNI TAHUN 2025
Penyerahan BLT DD Bulan Juni 2024
Kegiatan Kader-kader di Desa Selisihan pada bulan Juni 2024
Penyerahan BLT DD Bulan Mei 2024
Kegiatan Kader-kader di Desa Selisihan pada bulan Mei 2024
Penyerahan BLT DD Bulan April 2024
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) DESA SELISIHAN
BALIHO APBDES PERUBAHAN TAHUN 2022
KEGIATAN POSYANDU BALITA, KADER BKB, PSN KADER JUMANTIK DESA SELISIHAN
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DESA SELISIHAN TAHUN 2022
PENYALURAN BIBIT SAPI JANTAN KEPADA PNGGADUH
Desa Membangun Indonesia
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
Visi dan Misi
KUNJUNGAN BAPAK WAKIL BUPATI KLUNGKUNG KE DESA SELISIHAN
Desa Mandiri Desa Membangun
Kegiatan Kader-kader di Desa Selisihan pada bulan April 2024
Kegiatan Kader-kader di Desa Selisihan pada bulan Januari 2024
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa